Sabtu, 29 Desember 2012

Pandangan Pribadi soal Hukum di Indonesia


Hukum di Indonesia – Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurhaeti.
Memang itulah kenapa di negeri ini aneh penegakan hukum ibarat mata pisau tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah. Kasus-kasus besar seperti kasus Century, cek pelawat, dsb., hilang dari permukaan dan proses hukumnya lama. Lain halnya dengan kasus kecil seperti pencurian sandal, kasus Rasminah, pencurian 6 piring dan kasus kecil lainya sangat cepat diproses hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam konteks penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum, sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.

0 komentar:

Posting Komentar