Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu
Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan.
Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang
Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the
good life(kehidupan yang baik).
Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.
Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.
Perkembangan Ilmu Politik
Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.
Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.
Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).
Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.
Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.
Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.
Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.
Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).
Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.
Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.
Perkembangan
ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional,
seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam
ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik
di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis,
dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.
Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.
Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.
Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.
Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.
- DEMOKRASI
Sekilas tentang Ajaran Demokrasi.
Sebelum paham atau ajaran demokrasi
muncul, kehidupan bangsa, masyarakat dan negara di Eropah dilandasi oleh paham
agama, atau dinamakan juga dengan “Teokrasi”, yang artinya pemerintahan/negara
berdasarkan Hukum/Kedaulatan Tuhan. Penyelewengan paham Teokrasi yang dilakukan
oleh pihak Raja dan otoritas Agama, mengakibatkan kehidupan negara-negara di
Eropah mengalami kemunduran yang sangat drastis, bahkan hampir-hampir
memporak-poranda seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara disana.
Ditengah situasi kegelapan yang
melanda Eropah inilah JJ.Rousseau berpendapat bahwa landasan kehidupan
bangsa/masyarakat tidak dapat lagi disandarkan pada kedaulatan Tuhan yang
dijalankan oleh Raja dan Otoritas Agama, karena sesungguhnya kedaulatan
tertinggi di dalam suatu negara/masyarakat berada ditangan rakyatnya dan bukan
bersumber dari Tuhan. Bahkan negara/masyarakat berdiri karena semata-mata
berdasarkan Kontrak yang dibuat oleh rakyatnya (Teori Kontrak Sosial).
Singkatnya ajaran/teori Kedaulatan
Rakyat atau “demokrasi” ini mengatakan bahwa kehendak tertinggi pada suatu
negara berada ditangan rakyat, dan karenanya rakyat yang menentukan segala
sesuatu berkenaan dengan negara serta kelembagaannya. Atau dapat juga dikatakan
sebagai ajaran tentang Pemerintahan Negara berada ditangan Rakyat.
Pada Demokrasi Perwakilan, rakyat
secara keseluruhan tidak ikut serta menentukan jalannya pemerintahan negara,
tetapi rakyat mewakilkan kepada wakil-wakilnya yang duduk di Badan Perwakilan
Rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan negara.
Untuk
menentukan siapakah individu-individu rakyat yang akan mewakili keseluruhan
jumlah rakyat di Badan Perwakilan Rakyat ini digunakan mekanisme Pemilihan
(Umum) yang bercirikan :
- Adanya 2 (dua) atau lebih calon yang harus dipilih ;
- Siapa yang mendapatkan suara terbanyak dari calon-calon yang ada, maka dialah yang akan duduk di Badan Perwakilan Rakyat guna mewakili mayoritas rakyat pemilih.
Kemudian
hari tata-cara dan model Pemilihan wakil-wakil rakyat berkembang menjadi
model-model pemilihan yang bervariasi, tetapi tetap berintikan kedua ciri di
atas. Dengan demikian, Demokrasi Perwakilan menjadi tidak bisa dilepaskan dari
penyelenggaraan pemilihan (umum) dan prinsip mayoritas vs minoritas.
Dibawah ini
akan diuraikan secara singkat rincian unsur demokrasi perwakilan :
- Sumbernya
: Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau
- Sejarahnya
: Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di
Eropah pada Abad XIX.
- Tujuannya
: Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya
dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya.
-
Mekanismenya : Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang
ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan
umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti
salah & tidak baik.
- Sarananya
; Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai.
- Pembedanya
: Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu
: (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2).
sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
- Mottonya :
Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara
yang minoritas adalah suara setan.
Demikianlah
Ajaran/Teori Demokrasi berkembang dari waktu ke waktu dan berkembang sesuai
pula dengan kebutuhan suatu negara tertentu. Sehingga Ajaran/Teori Demokrasi
yang awalnya dicetuskan oleh JJ.Rousseau telah berkembang menjadi Ajaran/Teori
Demokrasi Perwakilan yang kemudian berkembang lagi menjadi berbagai model
demokrasi perwakilan yang saling bervariasi antara satu dengan lainnya,
tergantung pada kondisi masing-masing negara yang bersangkutan.
Semua
variasi model demokrasi perwakilan harus tetap berpegang pada 4 (empat)
prinsip, yaitu :
1. Prinsip
Kedaulatan Rakyat, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan
bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) berada ditangan rakyat ;
2. Prinsip
Perwakilan, dimana Konstitusi negara yang bersangkut harus menetapkan bahwa
kedaulatan yang dimiliki oleh rakyat itu dilaksanakan oleh sebuah atau beberapa
lembaga perwakilan rakyat ;
3. Prinsip
Pemilihan Umum, dimana untuk menetapkan siapakah diantara warganegara yang akan
duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan kedaulatan rakyat
itu, harus diselenggarakan melalui pemilihan umum .
4. Prinsip
Suara Mayoritas, dimana mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan
keberpihakan kepada suara mayoritas.
Tanpa adanya ke-4 ciri pokok diatas secara lengkap,
maka suatu tatanan kenegaraan tidak dapat dikatakan sebagai Model Demokrasi.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut “NKRI”) menganut paham atau ajaran
demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan
demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham
Demokrasi Perwakilan.
B. PENTINGNYA PEMAHAMAN WARGANEGARA TENTANG NILAI-NILAI DEMOKRASI
Demokrasi di pandang penting
karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama
atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment
).
Nilai-nilai Demokrasi memang
sangat menghargai martabat manusia, namun pilihan apakah demokrasi liberal atau
demokrasi yang lain yang akan di terapkan hal ini tidak dapat lepas dari
konteks masyarakat yang bersangkutan.
Nilai-nilai
demokrasi menurut Sigmund Neuman (Miriam Budiardjo, ed, 1980:156) adalah :
- Sebagai zoon politikon
- Setiap generasi dan masyarakat harus menemukan alannya sendiri yang berguna untuk sampai kepada kekuasaan.
- Kebesaran domokrasi terletak dalam hal ia memberikan setiap hari kepada manusia untuk mempergunakan kebebasannya serta dapat memenuhi kewajiban sehingga menjadikan pribadi yang baik.
Henry B Mayo
mengajukan beberapa nilai demokrasi antara lain :
- Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela
- Menjamin terjadinya perubahan secara damai
- Pergantiaan penguasa dengan teratur
- Penggunaan paksaan sedikit mungkin
- Pengakuan terhadap nilai keanekaragaman
- Menegakkan keadilan
- DEMOKRASI POLITIK
Literatur ilmu politik pada
umumnya memberikan konsep dasar demokrasi. Apapun label yang di berikan
kepadanya, Konsep demokrasi selalu merujuk pada pemerintahan oleh rakyat.
Menurut Henry B Mayo Sistem
politik yang demokratis ialah di mana kebijakan umum di tentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang di awasi oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan
berkala yang di dasarkan atas prinsip kesamaan politik dan di selenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Dalam pandangan Lyman Tower Sargent Prinsip-prinsip
demokrasi meliputi :
- Keterlibatan warga negara dalam perbuatan keputusan politik
- Tingkat persamaan tertentu di antara warga Negara
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang di akui dan di pakai oleh warga Negara.
- Suatu sistem perwakilan.
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan masyarakat.
Dari berbagai pendapat di atas, tampak dua kata
penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “kebebasan”
atau “kemerdekaan”.
1. Persamaan
Mengandung 5 ( lima ) ide yang terpisah dalam
kombinasi yang berbeda yaitu persamaan politik di muka umum,
kesempatan,ekonomi, sosial atau hak.
2. Kebebasan atau Kemerdekaan
Mengacu pada kemampuan bertindak tanpa
pembatasan-pembatasan atau dengan pengengkangan yang terbatas pada cara-cara
khusus tertentu “kemerdekaan” biasanya mengacu kepada kebebasan sosial dan
politik. Sumber “hak” dapat bersifat alamiah ( hak asas ) dan yang berasal dari
pemerintah ( hak sipil ). Hak-hak sipil antara lain mencakup :
a). Hak untuk memilih/memberikan
suara
b). Kebebasan berbicara
c). Kebebasan pers
d). Kebebasan beragama
e). Kebebasan bergerak
f). Kebebasan berkumpul
g). Kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenang oleh system politik atau hukum
Masyarakat
politik adalah arena masyarakat bernegara secara khusus mengatur dirinya dalam
konstelasi politik guna memperoleh kontrol atas kekuasaan pemerintahan dan
aparat negara. Civil Society pada dasarnya merupakan upaya memberdayakan
masyarakat itu sendiri dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara dengan
demikian, civil society (masyarakat madani) sebagai pemberdayaan warga Negara
akan dapat menolong demokratisasi apabila mampu meningkatkan efektifitas
masyarakat politik untuk menguasai/mengontrol Negara.
Kesimpulan
Peranan warga
Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya
merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun
demokrasi sekunder yang lain ( demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman
setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya, akan
dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai
demokrasi sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu pula
prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan
dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan bernegara yang lebih
baik dan manusiawi.
Civil society yang merupakan
pemberdayaan warga Negara ( optimalisasi pengembangan peranan warga Negara)
akan menunjang demokratisasi (proses menjadi demokrasi), jika mampu
meningkatkan efektifitas masyarakat politik (political society) sehinnga mampu
melakukan control/menguasai Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin.2000. IKN-PKN. Jakarta: Universitas Terbuka.
Cholisin,dkk.2005.Dasar-dasar ilmu politik.Yogyakarta:FIS UNY.
KOMPAS, 16 Agustus 2007, “Melongok
Demokrasi Indonesia”
0 komentar:
Posting Komentar